PALANGKA RAYA – Insiden yang melibatkan dua personel kepolisian terjadi di lingkungan Mapolresta Palangka Raya pada Selasa (18/8/2026). Peristiwa tersebut melibatkan EB, yang saat kejadian menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Pahandut, dan H yang menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya.
Akibat insiden tersebut, H mengalami luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, disebut menjadi korban penyerangan yang diduga dilakukan seorang oknum perwira Polri. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026).
Kasusnya kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah melalui pemeriksaan internal terhadap oknum perwira yang diduga terlibat.
Berdasarkan informasi sementara yang didapat, penyerangan diduga dipicu akibat ketidakpuasan oknum perwira saat anaknya dikenai tilang oleh petugas Satlantas Polresta Palangka Raya.
Karena peristiwa tersebut Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto mengalami Patah tangan.
Peristiwa ini diduga berawal dari persoalan penindakan pelanggaran lalu lintas pada Sabtu (15/8/2026).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas AKP Sukrianto memastikan insiden tersebut ditangani secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” tegasnya.
Pasca kejadian, EB telah diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan urine terhadap EB dinyatakan negatif narkotika maupun obat terlarang.
Satu bilah senjata tajam turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Sementara sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Unit Paminal untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut.
Dari sisi kedinasan, EB juga telah dicopot dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut dan ditempatkan sebagai Pama Polresta Palangka Raya berdasarkan ST/45/VIII/KEP./2026.
Kapolresta Palangka Raya memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, baik melalui mekanisme kedinasan maupun proses hukum yang sedang berjalan. Zal


