Palangka Raya – Kecewa dengan kondisi Kota Palangka Raya dan sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah yang masih diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, massa Aliansi Pemuda Melawan Korporasi menggelar aksi di kantor GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Jalan C. Bangas, Menteng, Kota Palangka Raya, Senin (7/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan kritik terhadap penanganan karhutla yang dinilai masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah.
Koordinator Lapangan Aksi, Fahmi, dalam orasinya menegaskan, persoalan karhutla di Kalimantan Tengah tidak semestinya hanya dikaitkan dengan aktivitas masyarakat yang melakukan pembakaran lahan.
Menurutnya, perusahaan pemegang konsesi juga harus bertanggung jawab apabila kebakaran terjadi di dalam wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Fahmi menyebut, GAPKI Kalteng memiliki sekitar 120 anggota perusahaan. Sementara berdasarkan data yang dibawa massa aksi, terdapat lebih dari 10 titik panas yang diduga berada di area konsesi perusahaan yang tergabung dalam GAPKI.
Titik panas tersebut, di antaranya, tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Gunung Mas.
“Ketika keuntungan datang seolah berlomba-lomba. Tapi ketika bencana datang, jangan hanya rakyat yang disuruh menanggung ini semua,” katanya.
Meski demikian, Fahmi menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menyebut seluruh korporasi sebagai penyebab karhutla dan kabut asap di Kalimantan Tengah.
Massa aksi hanya mendesak agar setiap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan dapat diusut secara adil dan transparan, sehingga diketahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
“Sudah seharusnya kami menyuarakan apa yang telah terjadi di Kalteng ini. Kami ingin menyampaikan keresahan masyarakat dan meminta agar persoalan karhutla yang terus terjadi mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Kedatangan massa aksi ke kantor GAPKI Kalteng mendapat sambutan dari pihak organisasi. Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng, Rawing Rambang, mengatakan pihaknya menghargai aspirasi yang disampaikan massa dan terbuka untuk berdialog terkait persoalan karhutla.
Rawing menjelaskan, GAPKI bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menindak perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran lahan.
Meski demikian, ia memastikan GAPKI akan mengambil sikap terhadap anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Aliansi Pemuda Melawan Korporasi mengaku tengah menyiapkan langkah pelaporan terkait data yang mereka miliki. Andri mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti pada aksi di kantor GAPKI.
Data tersebut rencananya akan disampaikan kepada sejumlah instansi yang memiliki kewenangan terkait perizinan, pengawasan perkebunan, serta lingkungan hidup.
Pihak aliansi berharap, laporan tersebut dapat menjadi bahan bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap titik-titik kebakaran yang berada di wilayah konsesi perusahaan.
“Apabila ada anggota GAPKI yang melanggar, pihaknya akan memberhentikan perusahaan tersebut,” tutupnya. Zal


