Palangka Raya –
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM).
Perusahaan tersebut diduga melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melancarkan praktik penambangan zirkon ilegal sejak tahun 2020 hingga 2025.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang sangat besar, mencapai sekitar Rp1,3 triliun, sehingga menjadikannya sebagai kasus korupsi sektor pertambangan terbesar di Kalimantan Tengah dalam lima tahun terakhir.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka,” ujar Hendri Hanafi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin (22/12/2025).
Menurut Hendri, tersangka IH diduga terlibat bersama tersangka sebelumnya dalam proses persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yang bersangkutan diduga turut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB serta diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan tersebut,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejati Kalteng sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway alias VC, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. VC diduga memiliki peran sentral dalam praktik korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang dilakukan oleh PT Investasi Mandiri.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka VC berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan.
“Penyalahgunaan kewenangan tersebut memungkinkan terjadinya penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya secara tidak sah, baik ke luar negeri maupun ke pasar domestik,” kata Wahyudi.
Ia menambahkan, hingga saat ini nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, dengan estimasi sementara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Zal


