By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Kasus Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Seret Dua Tersangka Baru
Bagikan
head insight kalimantan putih head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Headline

Kasus Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Seret Dua Tersangka Baru

23 Desember 2025
Bagikan
Bagikan

Palangka Raya –
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM).

Perusahaan tersebut diduga melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melancarkan praktik penambangan zirkon ilegal sejak tahun 2020 hingga 2025.

Baca Juga

Operasi Narkoba di Puntun, 2 Pengedar Diamankan dan 15 Orang Positif Sabu
Tagih Janji Listrik Tak Lagi Padam, Massa Geruduk PLN hingga Lempar Telur Busuk

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang sangat besar, mencapai sekitar Rp1,3 triliun, sehingga menjadikannya sebagai kasus korupsi sektor pertambangan terbesar di Kalimantan Tengah dalam lima tahun terakhir.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka,” ujar Hendri Hanafi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin (22/12/2025).

Menurut Hendri, tersangka IH diduga terlibat bersama tersangka sebelumnya dalam proses persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Yang bersangkutan diduga turut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB serta diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga

Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Jarak Pandang Hanya 150 Meter
OJK: Sektor Keuangan Kalteng Tetap Tangguh di Tengah Karhutla

Dalam perkara ini, Kejati Kalteng sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway alias VC, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. VC diduga memiliki peran sentral dalam praktik korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang dilakukan oleh PT Investasi Mandiri.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka VC berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan.

“Penyalahgunaan kewenangan tersebut memungkinkan terjadinya penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya secara tidak sah, baik ke luar negeri maupun ke pasar domestik,” kata Wahyudi.

Ia menambahkan, hingga saat ini nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, dengan estimasi sementara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Zal

Anda mungkin juga menyukai ini

Miris, Ibu Rumah Tangga Ini Terlibat Peredaran Sabu, Alasannya Nekat karena Kebutuhan Hidup
PKS Kalteng Perkuat Pembinaan Pejabat Publik Berbasis Sistem
Apes Tak Ada di Kalender, Penjual ‘Garam Cina’ Diringkus Saat Menunggu Pembeli
Apes! Bawa Enam Paket Sabu, Dua Pria Berakhir di Balik Jeruji
Tak Berkutik! 27 Paket Sabu yang Disembunyikan di Dalam Lemari Berhasil Dibongkar
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Kapolda Kalteng Bersama Gubernur Tanam Jagung Perdana Kuartal IV di Kapuas
Next Article Gubernur Kalteng Pererat Sinergi dengan Pers
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Ngaku Jaksa Bisa Urus Perceraian, Sopir Taksi Online di Palangka Raya Tipu Korban Rp5 Juta

21 September 2026
Headline

Dua Jasad Ditemukan Terdampar di Pantai Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8

21 September 2026
Headline

Penerbangan Tertunda Akibat Kabut Asap, Buruh Konstruksi Tertahan 3 Hari di Bandara Tjilik Riwut

21 September 2026
Headline

Relawan Karhutla Kalteng Dapat Bantuan Pangan dan Jaminan Sosial

19 September 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?