By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim
Bagikan
head insight kalimantan putih head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
HeadlineKotawaringin Timur

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim

6 Agustus 2026
Bagikan
Bagikan

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, Kamis (5/8), mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga

Operasi Narkoba di Puntun, 2 Pengedar Diamankan dan 15 Orang Positif Sabu
Tagih Janji Listrik Tak Lagi Padam, Massa Geruduk PLN hingga Lempar Telur Busuk

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalimantan Tengah Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 tanggal 8 Januari 2026 beserta sejumlah perubahannya hingga Juli 2026.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028 yang juga membidangi keuangan, umum, rumah tangga, dan logistik. Selain itu, penyidik juga menetapkan W, JJ, MT, dan E yang merupakan komisioner KPU Kotawaringin Timur dengan tugas pada masing-masing divisi.

Dalam penyidikan terungkap bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 30 Oktober 2023.

Penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Penggunaan anggaran disebut tidak mengacu pada ketentuan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian hibah, sehingga diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik kick back atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner serta pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kejati Kalimantan Tengah menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.

Baca Juga

Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Jarak Pandang Hanya 150 Meter
OJK: Sektor Keuangan Kalteng Tetap Tangguh di Tengah Karhutla

Sementara itu, besaran kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan estimasi sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. (red/rls)

Anda mungkin juga menyukai ini

Miris, Ibu Rumah Tangga Ini Terlibat Peredaran Sabu, Alasannya Nekat karena Kebutuhan Hidup
PKS Kalteng Perkuat Pembinaan Pejabat Publik Berbasis Sistem
Apes Tak Ada di Kalender, Penjual ‘Garam Cina’ Diringkus Saat Menunggu Pembeli
Apes! Bawa Enam Paket Sabu, Dua Pria Berakhir di Balik Jeruji
Tak Berkutik! 27 Paket Sabu yang Disembunyikan di Dalam Lemari Berhasil Dibongkar
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article DPRD Barito Utara Apresiasi Turnamen Futsal Bupati Cup 2026
Next Article SMSI dan Diskominfosantik Perkuat Kolaborasi Penyebarluasan Informasi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Ngaku Jaksa Bisa Urus Perceraian, Sopir Taksi Online di Palangka Raya Tipu Korban Rp5 Juta

21 September 2026
Headline

Dua Jasad Ditemukan Terdampar di Pantai Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8

21 September 2026
Headline

Penerbangan Tertunda Akibat Kabut Asap, Buruh Konstruksi Tertahan 3 Hari di Bandara Tjilik Riwut

21 September 2026
Headline

Relawan Karhutla Kalteng Dapat Bantuan Pangan dan Jaminan Sosial

19 September 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?