PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, Kamis (5/8), mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalimantan Tengah Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 tanggal 8 Januari 2026 beserta sejumlah perubahannya hingga Juli 2026.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028 yang juga membidangi keuangan, umum, rumah tangga, dan logistik. Selain itu, penyidik juga menetapkan W, JJ, MT, dan E yang merupakan komisioner KPU Kotawaringin Timur dengan tugas pada masing-masing divisi.
Dalam penyidikan terungkap bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 30 Oktober 2023.
Penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Penggunaan anggaran disebut tidak mengacu pada ketentuan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian hibah, sehingga diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik kick back atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner serta pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kejati Kalimantan Tengah menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.
Sementara itu, besaran kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan estimasi sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. (red/rls)


