PALANGKA RAYA – Program News Room Jaga Desa menjadi salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan antara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu (29/7/2026), menghasilkan komitmen bersama memperkuat kolaborasi penyebarluasan edukasi hukum kepada masyarakat.
Silaturahmi tersebut dipimpin Ketua SMSI Kalimantan Tengah Akhiruddin bersama Sekretaris Aris Kurnia Hikmawan dan Bendahara Bridel B. Usin. Kehadiran rombongan disambut Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Yunardi, S.H., M.H., didampingi jajaran pejabat Kejari.
Dalam dialog tersebut, Yunardi memaparkan berbagai program strategis Kejaksaan Agung RI, termasuk Jaksa Garda (Jaga) Desa yang mengedepankan pendekatan preventif melalui pendampingan, pengawasan, dan edukasi hukum bagi pemerintah desa.
Ia menilai keberhasilan program tersebut memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk media massa yang memiliki peran besar dalam menyampaikan informasi yang objektif dan mendidik masyarakat.
Walaupun wilayah Kota Palangka Raya tidak memiliki desa, Yunardi optimistis konsep Jaga Desa tetap dapat diterapkan pada lingkungan kelurahan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
Pada kesempatan itu, Akhiruddin memperkenalkan News Room Jaga Desa, sebuah platform pemberitaan yang dikembangkan SMSI untuk mendukung publikasi kegiatan pembangunan, pengawasan penggunaan dana desa, edukasi hukum, serta penyebarluasan praktik-praktik terbaik dalam tata kelola pemerintahan desa.
Menurutnya, media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga berperan sebagai sarana edukasi publik yang mampu membangun kesadaran hukum dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.
Yunardi mengapresiasi inisiatif SMSI Kalimantan Tengah tersebut. Ia menilai News Room Jaga Desa sejalan dengan visi Kejaksaan yang mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.
Sebagai penutup, kedua pihak sepakat mempererat kerja sama dalam mendukung penyebaran informasi yang berkualitas, meningkatkan literasi hukum masyarakat, serta menyukseskan implementasi program Jaga Desa melalui pemberitaan yang profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik. (rls)


