By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Pembunuhan Keji Nurmaliza, Alvaro Jordan Divonis Hukuman Mati
Bagikan
head insight kalimantan putih head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Headline

Pembunuhan Keji Nurmaliza, Alvaro Jordan Divonis Hukuman Mati

18 Desember 2025
Bagikan
Bagikan

PALANGKARAYA -Masih ingat dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana, Alvaro Jordan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati atas perbuatannya yang dinilai sangat keji dan tanpa nurani karena telah menghabisi nyawa Nurmaliza.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, Ketua Majelis Hakim Yunita menyatakan Alvaro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai kekerasan.

Baca Juga

Operasi Narkoba di Puntun, 2 Pengedar Diamankan dan 15 Orang Positif Sabu
Tagih Janji Listrik Tak Lagi Padam, Massa Geruduk PLN hingga Lempar Telur Busuk

“Perbuatan terdakwa mencerminkan hilangnya rasa kemanusiaan dan tidak dapat ditoleransi oleh hukum,” tegas Yunita saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum, Dwinanto, menegaskan putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa yang sejak awal mendakwa Alvaro dengan pasal pembunuhan berencana.

“Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa,” ungkapnya.

Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat menjadi dasar dijatuhkannya hukuman maksimal. Salah satunya, korban Nurmaliza diketahui tengah mengandung janin hasil hubungan dengan terdakwa.

Majelis hakim menilai tindakan Alvaro tidak hanya merampas nyawa korban, tetapi juga menghilangkan hak hidup janin yang sama sekali tidak berdosa. Perbuatan tersebut dinilai sebagai kejahatan berlapis yang sangat keji dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Usai sidang, Alvaro langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat TNI. Suasana sempat memanas ketika keluarga korban meluapkan amarah atas perbuatan terdakwa yang telah menghancurkan masa depan dan merenggut dua nyawa sekaligus.

Baca Juga

Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Jarak Pandang Hanya 150 Meter
OJK: Sektor Keuangan Kalteng Tetap Tangguh di Tengah Karhutla

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim. Namun, dengan kuatnya bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, peluang terdakwa untuk memperoleh keringanan hukuman dinilai nyaris tertutup.

Kasus ini bermula dari pertengkaran di sebuah kamar kos di Palangka Raya pada 10 Mei 2025. Nurmaliza yang tengah hamil terlibat cekcok dengan Alvaro hingga berujung pada aksi kekerasan brutal.

Tidak berhenti di situ, keesokan harinya terdakwa dengan dingin membuang jasad korban ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. Jenazah Nurmaliza ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dalam kondisi mengenaskan.

Polisi kemudian memburu Alvaro yang sempat melarikan diri hingga ke Yogyakarta. Pelariannya berakhir pada 13 Mei 2025 setelah ia ditangkap di sebuah kafe di wilayah Sleman.

Ayah korban, Safrudin, mengaku menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan anaknya.

“Keputusan ini sudah cukup memuaskan hati kami dan setidaknya memberi rasa keadilan bagi keluarga,” ungkapnya. Zal

Anda mungkin juga menyukai ini

Miris, Ibu Rumah Tangga Ini Terlibat Peredaran Sabu, Alasannya Nekat karena Kebutuhan Hidup
PKS Kalteng Perkuat Pembinaan Pejabat Publik Berbasis Sistem
Apes Tak Ada di Kalender, Penjual ‘Garam Cina’ Diringkus Saat Menunggu Pembeli
Apes! Bawa Enam Paket Sabu, Dua Pria Berakhir di Balik Jeruji
Tak Berkutik! 27 Paket Sabu yang Disembunyikan di Dalam Lemari Berhasil Dibongkar
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Waspada Cuaca Ekstrem di Kalteng, BMKG Prediksi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang
Next Article Jalan Sehat Kerukunan HAB Ke-80 Pererat Solidaritas Keluarga Kemenag Sukamara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Ngaku Jaksa Bisa Urus Perceraian, Sopir Taksi Online di Palangka Raya Tipu Korban Rp5 Juta

21 September 2026
Headline

Dua Jasad Ditemukan Terdampar di Pantai Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8

21 September 2026
Headline

Penerbangan Tertunda Akibat Kabut Asap, Buruh Konstruksi Tertahan 3 Hari di Bandara Tjilik Riwut

21 September 2026
Headline

Relawan Karhutla Kalteng Dapat Bantuan Pangan dan Jaminan Sosial

19 September 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?