PALANGKARAYA -Masih ingat dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana, Alvaro Jordan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati atas perbuatannya yang dinilai sangat keji dan tanpa nurani karena telah menghabisi nyawa Nurmaliza.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, Ketua Majelis Hakim Yunita menyatakan Alvaro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai kekerasan.
“Perbuatan terdakwa mencerminkan hilangnya rasa kemanusiaan dan tidak dapat ditoleransi oleh hukum,” tegas Yunita saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum, Dwinanto, menegaskan putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa yang sejak awal mendakwa Alvaro dengan pasal pembunuhan berencana.
“Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa,” ungkapnya.
Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat menjadi dasar dijatuhkannya hukuman maksimal. Salah satunya, korban Nurmaliza diketahui tengah mengandung janin hasil hubungan dengan terdakwa.
Majelis hakim menilai tindakan Alvaro tidak hanya merampas nyawa korban, tetapi juga menghilangkan hak hidup janin yang sama sekali tidak berdosa. Perbuatan tersebut dinilai sebagai kejahatan berlapis yang sangat keji dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Usai sidang, Alvaro langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat TNI. Suasana sempat memanas ketika keluarga korban meluapkan amarah atas perbuatan terdakwa yang telah menghancurkan masa depan dan merenggut dua nyawa sekaligus.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim. Namun, dengan kuatnya bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, peluang terdakwa untuk memperoleh keringanan hukuman dinilai nyaris tertutup.
Kasus ini bermula dari pertengkaran di sebuah kamar kos di Palangka Raya pada 10 Mei 2025. Nurmaliza yang tengah hamil terlibat cekcok dengan Alvaro hingga berujung pada aksi kekerasan brutal.
Tidak berhenti di situ, keesokan harinya terdakwa dengan dingin membuang jasad korban ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. Jenazah Nurmaliza ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dalam kondisi mengenaskan.
Polisi kemudian memburu Alvaro yang sempat melarikan diri hingga ke Yogyakarta. Pelariannya berakhir pada 13 Mei 2025 setelah ia ditangkap di sebuah kafe di wilayah Sleman.
Ayah korban, Safrudin, mengaku menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan anaknya.
“Keputusan ini sudah cukup memuaskan hati kami dan setidaknya memberi rasa keadilan bagi keluarga,” ungkapnya. Zal


