PALANGKA RAYA – Pengurus baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan koperasi setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Tengah dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian dualisme kepengurusan.
Dalam RDP yang digelar Senin (20/7/2026), DPRD Kalteng memutuskan pembayaran hak anggota koperasi tetap difasilitasi Pemerintah Kabupaten Seruyan, sementara dana operasional sebesar 13 persen ditahan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ketua KSU SB versi pengurus baru, Anang Syahruni, mengaku menghormati hasil rapat, namun menilai keputusan tersebut belum menjawab harapan anggota yang menginginkan kepastian pengelolaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK) oleh perwakilan anggota atau pengurus baru.
Menurut Anang, penyelesaian konflik tidak cukup hanya berfokus pada mekanisme pembagian SHUK, tetapi juga harus dibarengi transparansi pengelolaan keuangan dan audit independen terhadap seluruh aktivitas koperasi.
“Audit penting untuk memastikan seluruh penerimaan, pengeluaran, dana operasional, dana sosial, aset, hingga pembagian SHU dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada anggota,” ujarnya.
Pengurus baru juga menyoroti belum adanya kesepakatan untuk menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagai jalan tengah penyelesaian sengketa kepengurusan. Padahal, menurut mereka, mayoritas anggota mendukung kepengurusan yang terbentuk melalui RALB pada Juni 2025.
Konflik KSU SB sendiri bermula dari polemik laporan pertanggungjawaban koperasi yang dinilai tidak transparan sejak 2023 dan berujung pada pembentukan kepengurusan baru melalui RALB yang diikuti ratusan anggota. Persoalan kemudian berkembang menjadi dualisme kepengurusan dan berlanjut ke jalur hukum.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong menegaskan hasil RDP menetapkan pembayaran hak anggota tetap dilakukan melalui pemerintah daerah, sedangkan dana operasional 13 persen belum dapat dicairkan hingga terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.
Pengurus baru berharap proses hukum yang berjalan dapat segera memberikan kepastian, sekaligus menjadi dasar pelaksanaan audit menyeluruh guna memulihkan kepercayaan anggota dan mewujudkan tata kelola koperasi yang transparan serta akuntabel. (red/ist)


