By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Terkuak! Aksi Sadis Alvaro Berujung Tuntutan Seumur Hidup
Bagikan
head insight kalimantan putih head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Headline

Terkuak! Aksi Sadis Alvaro Berujung Tuntutan Seumur Hidup

18 November 2025
Bagikan
Bagikan

PALANGKARAYA -Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, bersama dua hakim anggota, Affan dan Yunita.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dwinanto Agung Wibowo, membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Alvaro Jordan.

Baca Juga

Operasi Narkoba di Puntun, 2 Pengedar Diamankan dan 15 Orang Positif Sabu
Tagih Janji Listrik Tak Lagi Padam, Massa Geruduk PLN hingga Lempar Telur Busuk

Dengan suara lantang, JPU menegaskan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

JPU menguraikan bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara terencana dan dalam keadaan tenang. Peristiwa tragis itu terjadi pada 10 Mei 2025, ketika Alvaro mencekik Nurmaliza hingga tewas. Hasil otopsi menyebutkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas, sementara janin berusia lima bulan dalam kandungannya juga tidak dapat diselamatkan.

Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, terdakwa kemudian membuang jasad Nurmaliza menggunakan Toyota Avanza abu-abu KH 1288 AH ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

JPU juga mengungkapkan fakta memberatkan lain, yakni terdakwa sebelumnya pernah mencoba membunuh korban, namun upaya itu gagal karena korban berhasil melarikan diri.

“Bahkan setelah melakukan aksinya, terdakwa sempat beraktivitas seperti biasa, termasuk memberikan pelatihan kepada karyawan baru. Terdakwa juga melarikan diri ke Yogyakarta. Jadi sudah selayaknya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah,” tegas Dwinanto, Selasa (18/11/2025).

Di sisi lain, Safrudin, ayah korban, mengaku masih belum puas dengan hasil sidang karena putusan hakim belum dijatuhkan dan baru sebatas tuntutan JPU.

Baca Juga

Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Jarak Pandang Hanya 150 Meter
OJK: Sektor Keuangan Kalteng Tetap Tangguh di Tengah Karhutla

Dari fakta persidangan terungkap bahwa hubungan antara Alvaro dan Nurmaliza telah terjalin sejak April 2024. Keduanya kemudian tinggal bersama di sebuah kamar kos di Kelurahan Menteng sejak Desember 2024. Namun, hubungan tersebut kerap diwarnai pertengkaran dan kekerasan fisik. Pada Februari 2025, Alvaro mengetahui bahwa Nurmaliza tengah mengandung lima bulan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Yohana, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. Zal

Anda mungkin juga menyukai ini

Miris, Ibu Rumah Tangga Ini Terlibat Peredaran Sabu, Alasannya Nekat karena Kebutuhan Hidup
PKS Kalteng Perkuat Pembinaan Pejabat Publik Berbasis Sistem
Apes Tak Ada di Kalender, Penjual ‘Garam Cina’ Diringkus Saat Menunggu Pembeli
Apes! Bawa Enam Paket Sabu, Dua Pria Berakhir di Balik Jeruji
Tak Berkutik! 27 Paket Sabu yang Disembunyikan di Dalam Lemari Berhasil Dibongkar
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Ardianto Apresiasi Keberhasilan Petani Hortikultura Trinsing Dongkrak Ekonomi Desa
Next Article Jambore Kader Posyandu 2025 Digelar di Murung Raya, Tekankan Literasi dan Penguatan Kapasitas Kader
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Ngaku Jaksa Bisa Urus Perceraian, Sopir Taksi Online di Palangka Raya Tipu Korban Rp5 Juta

21 September 2026
Headline

Dua Jasad Ditemukan Terdampar di Pantai Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8

21 September 2026
Headline

Penerbangan Tertunda Akibat Kabut Asap, Buruh Konstruksi Tertahan 3 Hari di Bandara Tjilik Riwut

21 September 2026
Headline

Relawan Karhutla Kalteng Dapat Bantuan Pangan dan Jaminan Sosial

19 September 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?