PALANGKARAYA -Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, bersama dua hakim anggota, Affan dan Yunita.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dwinanto Agung Wibowo, membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Alvaro Jordan.
Dengan suara lantang, JPU menegaskan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU menguraikan bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara terencana dan dalam keadaan tenang. Peristiwa tragis itu terjadi pada 10 Mei 2025, ketika Alvaro mencekik Nurmaliza hingga tewas. Hasil otopsi menyebutkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas, sementara janin berusia lima bulan dalam kandungannya juga tidak dapat diselamatkan.
Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, terdakwa kemudian membuang jasad Nurmaliza menggunakan Toyota Avanza abu-abu KH 1288 AH ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
JPU juga mengungkapkan fakta memberatkan lain, yakni terdakwa sebelumnya pernah mencoba membunuh korban, namun upaya itu gagal karena korban berhasil melarikan diri.
“Bahkan setelah melakukan aksinya, terdakwa sempat beraktivitas seperti biasa, termasuk memberikan pelatihan kepada karyawan baru. Terdakwa juga melarikan diri ke Yogyakarta. Jadi sudah selayaknya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah,” tegas Dwinanto, Selasa (18/11/2025).
Di sisi lain, Safrudin, ayah korban, mengaku masih belum puas dengan hasil sidang karena putusan hakim belum dijatuhkan dan baru sebatas tuntutan JPU.
Dari fakta persidangan terungkap bahwa hubungan antara Alvaro dan Nurmaliza telah terjalin sejak April 2024. Keduanya kemudian tinggal bersama di sebuah kamar kos di Kelurahan Menteng sejak Desember 2024. Namun, hubungan tersebut kerap diwarnai pertengkaran dan kekerasan fisik. Pada Februari 2025, Alvaro mengetahui bahwa Nurmaliza tengah mengandung lima bulan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Yohana, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. Zal


