PALANGKA RAYA – Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Sapan XI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dari penindakan itu, petugas menyita 12 butir pil ekstasi dengan berst 4,74 gram. Barang bukti ditemukan di dalam kotak earphone yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik salah satu terduga pelaku.
Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Stylo tanpa STNK, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu unit Infinix Smart 8 Pro yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria MG (18) di Jalan Sapan XII, Kelurahan Bukit Tunggal. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 butir pil yang diduga ekstasi tersimpan di dalam kotak earphone di bawah jok sepeda motor yang digunakannya,” ungkapnya.
Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial MD (21) yang diamankan di Jalan Tingang VII B, Kelurahan Palangka.
Dari tangan MD, polisi turut menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika. Kepada penyidik, MD mengakui pil ekstasi tersebut merupakan miliknya bersama seorang pria berinisial MG.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zal


