PALANGKARAYA -Dua pria berinisial ME (28) dan HR (37), warga Kabupaten Tanggamus, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat setelah polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena diduga menjadi kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Penyidikan awal mengungkap pola distribusi yang dijalankan para pelaku. Narkotika disebut diambil dari kendaraan yang telah diparkir di basement Mega Mall Pontianak di Pontianak, lalu dikirim menuju basement Duta Mall Palangka Raya di Palangka Raya sebagai titik serah barang, pada Senin (9/2/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 33 bungkus sabu dengan berat total 35.183 gram atau sekitar 35,1 kilogram, serta 15.016 butir ekstasi berwarna kuning dan merah muda. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp4,4 juta, dua unit telepon seluler, dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku berperan sebagai kurir yang mengangkut narkotika dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung dramatis. Setelah sempat melarikan diri ke kawasan hutan, mereka akhirnya berhasil diamankan sekitar 12 jam kemudian, usai petugas bersama warga melakukan penyisiran intensif di medan gelap dan lebat, termasuk melibatkan masyarakat Desa Lopus.
Sebelumnya, kedua pelaku meninggalkan kendaraan mereka dan kabur ke hutan saat mobil yang dikendarai melambat dan pintu terbuka di tengah upaya pengejaran aparat.
Aksi kejar-kejaran bermula ketika petugas mencurigai sebuah mobil yang melintas pada Selasa (10/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat hendak dihentikan, pengemudi justru memacu kendaraan sehingga pengejaran tak terhindarkan.
Pengintaian dilakukan oleh tim gabungan Polres Lamandau bersama personel Polsek Delang di sekitar Desa Kudangan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik peredaran tersebut,” tegasnya. Zal


