Palangka Raya– Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2025–2026 menempatkan transformasi digital sebagai salah satu instrumen utama dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Kunjungan dan Koordinasi Mengenai Capaian dan Kendala Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Strategis Nasional (Stranas PK) di Provinsi Kalimantan Tengah yang dibuka Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (8/6/2026).
Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, menjelaskan bahwa Stranas PK merupakan komitmen bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PANRB, dan Kantor Staf Presiden dalam mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, pemanfaatan data, serta kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, pada periode 2025–2026 terdapat 15 aksi pencegahan korupsi yang difokuskan pada tiga sektor utama, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Fokus utama kerja Stranas PK bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi transformasi proses kerja yang tertib, deteksi risiko dini berbasis data, serta perbaikan sistem secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Sari Anggraini menambahkan, kunjungan monitoring di Kalimantan Tengah yang berlangsung pada 8 hingga 11 Juni 2026 mencakup sejumlah agenda strategis, di antaranya reviu penerapan SP2D Online, evaluasi e-Reviu RKPD, hingga observasi tata kelola program prioritas seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pemaparan hasil monitoring juga disebutkan bahwa digitalisasi dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas, memperkuat pengawasan, meningkatkan efisiensi layanan publik, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran anggaran.
Selain transformasi digital, penguatan kapabilitas APIP juga menjadi perhatian. Data per Maret 2026 menunjukkan pemenuhan Jabatan Fungsional Auditor di Kalimantan Tengah baru mencapai 37,28 persen dari total kebutuhan, sedangkan pemenuhan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah mencapai 39,1 persen.
Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat. (red/mmckalteng)


