PALANGKA RAYA — “Air beriak tanda tak dalam, namun perseteruan dua selebgram ini justru makin berbunyi nyaring.” Perselisihan antara dua selebgram Palangka Raya, Ernawati alias Zheze Galuh (32) dan Hikmah Novitasari (34), akhirnya berujung ke meja hijau setelah laporan dugaan pengancaman melalui media sosial Facebook bergulir ke Polda Kalimantan Tengah. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/11/2025).
Konflik keduanya diketahui telah berlangsung sejak 2024, dipicu persoalan hutang piutang dan penggadaian. Ketegangan yang awalnya bersifat pribadi kemudian melebar ke ruang publik melalui media sosial, hingga memunculkan dugaan ancaman yang disampaikan Zheze dalam siaran langsung di Facebook.
Hikmah menyebut Zheze mengacungkan pisau sambil melontarkan kalimat ancaman. Ia juga mengaku sering menerima hinaan, kata-kata kasar, dan ajakan untuk berkelahi.
“Dari komentar netizen, saya dibilang menantang. Padahal saya tidak menantang,” ujar Hikmah.
Sementara itu, Zheze mengaku tak menyangka persoalan ini berlanjut hingga ke pengadilan. Ia menegaskan selalu kooperatif sejak proses penyelidikan hingga persidangan.
“Perselisihan memang ada. Tapi masalah hutang piutang sudah selesai. Hanya saja terus diungkit di media sosial,” ujarnya. Ia menyebut ucapannya di Facebook merupakan luapan emosi semata.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zheze dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU 1/2024 terkait pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta rupiah.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 Desember dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi dari pihak pelapor. Zal


